DITARIK PUNGUTAN SEKOLAH ; Wali Siswa Mengadu ke LBH

15/07/2010 09:03:01
Sumber : http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=220503&actmenu=36

YOGYA (KR) – Tidak terima kebijakan penarikan pungutan sekolah, wali siswa mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk meminta dukungan. Pungutan tersebut dengan dalih biaya pendidikan herregistrasi selama satu tahun serta uang seragam.
Salah seorang wali siswa di SMKN 6, ST kepada wartawan, Rabu siang (14/7) dikantor LBH menuturkan wali siswa diminta membayar biaya pendidikan herregistrasi dengan total sekitar Rp 1,2 juta. Dari draf perhitungan biaya beberapa poin dinilai tidak riil seperti dana operasional komite Rp 95.000, koperasi siswa 1 tahun Rp 5.000, serta pengembangan sarana dan prasarana 1 tahun Rp 400 ribu.

“Siswa disuruh bayar koperasi terus sedangkan Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak pernah diterima mereka,” katanya.
Selain itu, wali siswa juga diwajibkan membeli seragam dengan total sekitar Rp 1,2 juta sehingga dana yang harus dikeluarkan orangtua siswa baru sekitar Rp 2,2 juta.
Sementara itu, Sulis Trianto wakil wali siswa SMAN 4 juga menuturkan siswa baru diwajibkan membeli seragam di sekolah sebesar Rp 891 ribu.
“Padahal sesuai PP 48 Tahun 2008 tentang pembiayaan pendidikan yang ditanggung orangtua siswa tidak boleh untuk belanja investasi gedung, tanah bahkan honor,” jelasnya lagi.
Ketika dimintai komentar terkait dengan hal itu Kepala SMK Negeri 6 Yogyakarta Drs Sugeng Sumiyoto MM menjelaskan, pihaknya tidak pernah memaksakan orangtua untuk membeli seragam atau membayar biaya herregistrasi. Bahkan seandainya ada orangtua yang secara ekonomi tidak mampu pihaknya akan memberikan beberapa dispensasi. Mulai pembayaran dengan cara mengangsur sesuai dengan kemampuan sampai menggratiskan siswa yang bersangkutan.
“Kami tidak pernah mengharuskan orangtua membeli seragam atau membayar herregistrasi. Jadi seandainya ada orangtua yang merasa dirugikan dan mengadu ke LBH mungkin saya yakin yang bersangkutan belum membicarakan dengan sekolah,” terang Sugeng, seraya menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah memberikan dispensasi termasuk menggratiskan siswa yang benar-benar tidak mampu.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogya, Budi Asrori menuturkan pihaknya akan segera melakukan kroscek di lapangan terkait laporan ini. “Pada prinsipnya Disdik siap untuk memfasilitasi menjadi mediator bagi wali siswa yang merasa keberatan. Langsung laporkan saja ke Disdik,” tegasnya.
Terkait pungutan, Budi menjelaskan apabila sekolah dapat menerima iuran asalkan ada kesepakatan dengan wali siswa melalui komite sekolah. Meski demikian besaran iuran yang ditarik persyaratannya tidak boleh melebihi dari iuran tahun sebelumnya.”Dalam kasus ini sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah belum?,” ujarnya balik bertanya.
Berdasarkan Peraturan Walikota No 21 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), diatur mengenai penetapan APBS wajib dilakukan sebelum tahun ajaran baru yang disusun oleh sekolah dan komite. “Komite dan sekolah juga wajib memetakan kemampuan wali siswa untuk membayar iuran. APBS yang telah disepakati harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Disdik.” paparnya.
Budi menambahkan Kepala Disdik wajib mencermati APBS dengan aturan kurang dari 30 hari. Setelah disetujui baru kemudian sekolah melakukan sosialisasi dan presentasi pada wali siswa.
(M-1/Ria)-f