Kamis, 15 Juli 2010 13:51:00
Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/41492/Dewan.Kota.Imbau.Disdik.Awasi.Sumbangan.Liar.html
YOGYA (KRjogja.com) – Memasuki proses belajar mengajar tahun ajaran baru ini, DPRD KOta Yogya mengimbau Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk memperketat pengawasan pada sekolah. Pengawasan dilakukan agar jangan sampai ada sekolah yang meminta uang sumbangan kepada siswa/ wali murid, sebelum ditetapkan di dalam rapat komite.
“Kan sudah ada aturannya lewat perwal, bahwa sumbangan yang diberikan harus disepakati secara musyawarah oleh komite orang tua siswa. Kalau ada yang melanggar, dinas harus mengambil langkah tegas dan memberi sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan,” ujarnya di kantornya, Kamis (15/7).
Ia menerangkan, untuk SD-SMP negeri di Kota Yogya,sama sekali tidak boleh ada pungutan untuk biaya pendidikan. Sementara untuk SMA, pungutan boleh ada, asal besarannya disepakati oleh komite wali murid, apabila dana BOS untuk sekolah dirasa masih kurang untuk menambah fasilitas dan sarana pendidikan.
“Untuk seragam dan segala macam, seharusnya dibahas setelah komite terbentuk. Kalau ada orang tua yang mau menyumbang lebih untuk sekolah memang diperbolehkan, namun itu harus sukarela, dan jangan sampai memberatkan orang tua yang kurang mampu. Untuk pungutan bagi fasiliats sekolah, hendaknya ditentukan melalui standar yang jelas, jangan lantas sekolah favorit lalu standar harganya jauh lebih tinggi,” imbuhnya. (Den)