Tolak Penggunaan Senjata Api Bagi SATPOL-PP

Press Release LBH Yogyakarta
Tolak Penggunaan Senjata Api Bagi SATPOL-PP

Belum kering air mata keluarga korban kekerasan Satpol PP kasus kerusuhan Priok yang menyebabkan 231 orang terluka cukup parah, dari 231 orang terdapat 20 anak di bawah 20 tahun yang ikut menjadi korban. Di Yogyakarta kasus kekerasan yang dilakukan Satpol PP terhadap anak jalanan dan PKL seperti penggusuran, penyiksaan, pembakaran dan perampasan barang kerap terjadi.
Berkaca dari kondisi tersebut Pemerintah tidak melakukan peningkatan kualitas untuk memperbaiki kualitas Satpol PP tetapi malah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengunaan senjata api bagi SATPOL-PP sebagai peraturan teknis dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Ini merupakan paradigma penyelesaian masalah yang tidak berdasar pada akar permasalahan. Pemerintah seharusnya lebih memfokuskan diri pada perbaikan kualitas Satpol PP mulai dari pola rekruitmen sampai pada materi pendidikan dan pembinaan. Karena selama ini Satpol PP dalam menjalankan kinerjanya hanya berpegang pada penegakan hukum semata sehingga mengesampingkan keadilan dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Urgensi penggunaan senjata api perlu dikaji ulang karena pada hakekatnya SATPOL-PP dibentuk untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat (non yustisi) bukan untuk menangani kejahatan atau kriminalitas. Peraturan tersebut sangat riskan apabila diterapkan mengingat cara kerja Satpol PP yang cenderung represif dan sarat dengan kekerasan. Tanpa senjata saja Satpol PP telah menelan banyak korban apalagi bila dipersenjatai, potensi penyalahgunaan senjata dan pelanggaran HAM akan sangat besar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengeluarkan sikap:
1. Menolak penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Meminta Pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Polisi Pamong Praja.

Yogyakarta, 9 Juli 2010

M. Irsyad Thamrin, S.H, M.H
Sukiratnasari, S.H
Jauhar Ismail