PPLP Minta Dicabut DPRD DIY: Perda RTRW Tidak Bisa Batalkan

Sumber : KR Rabu legi, 7 Juli 2010 hal. 5

WATES (KR) – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi DIY akan mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sudah disahkan Maret 2010 lalu.
“Rekomendasi pakar Gadjah Mada (UGM-Red) memang menyatakan proses penyusunan dan pengesahan Perda RRW Provinsi DIY cacat, tapi isinya praktis tidak bisa diubah dantelah diundangkan,” kata Ketua Balegda DPRD Provinsi DIY Edi Wibowo dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi DIY, di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kulonprogo, Selasa (6/7).

Menurutnya, Balegda DPRD Provinsi DIY saat ini berada pada posisi dilematis. Kalau mau melakukan uji materi membutuhkan waktu cukup lama. Jika mau membatalkan atau mencabut Perda tersebut jelas tidak mungkin, sebab keberadaan regulasi ini sudah menjadi tuntutan kebutuhan atau keharusan serta tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
Sejauh ini, lanjutnya, Balegda DIY hanya bisa mencari masukan baik dari Pemkab Kulonprogo khususnya anggota DPRD dan masyarakat sebagai bahan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri nanti.
Selain Edi Wibowo, turut hadir anggota Balegda DPRD Provinsi DIY di antaranya Agus Mulyono dan Sadar Narimo serta sejumlah SKPD Pemprov DIY, Ketua DPRD Kulonprogo Yuliardi, Ketua Balegda Heri Sumardiyanta dan para utusan SKPD Pemkab setempat serta wakil Ketua Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Sutar dan Koorlap Desa Garongan Widodo dan pendamping Ulin Nuha.
Edi menjelaskan, dalam perkembangannya muncul permasalahan pada Perda No.2/2010 terutama pasal 60 yang dinilai sejumlah kalangan merupakan pasal ‘siluman’. Maka Balegda DPRD Provinsi DIY melakukan sosialisasi sekaligus mencari masukan dari anggota DPRD dan masyarakat Kulonprogo khususnya PPLP sebagai bahan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri.
“Sekali lagi kami tegaskan, kedatangan kami ke Kulonprogo ini bukan untuk berdebat, tapi murni mau mencari masukan dari Pemda Kulonprogo dan masyarakat, terkait satu pasal yang dinilai masyarakat sebagai pasal ‘siluman’. Sehingga langkah yang diambil pemerintah tepat. Karena Balegda Provinsi DIY akan kembali mengkonsultasikan pasal krusiak tersebut kepada pmerintah pusat,’ ujarnya.
Pengurus PPLP menyampaikan permohonan mereka agar pemerintah membatalkan Perda tersebut. Alasannya, sejak awal penyusunan draft Raperda hingga disahkan menjadi perda mereka nilai sudah cacat hukum. “Dari penyusunan Raperdanya saja sudah terjadi pelanggaran hukum, apalagi pelaksanaannya nanti. Untuk itu atas berbagai pertimbangan kami minta Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW dicabut dan dibatalkan,” kata Wakil Ketua PPLP Sutar. (Rul)-f