Sumber : Radar Jogja Rabu Legi 7 Juli 2010 hal. 15
KULONPROGO – Rombongan Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Provinsi DIJ datang ke Kulonprogo, kemarin (6/7). Mereka ingin mencari masukan terkait peraturan daerah (perda) Provinsi DIJ nomor 2 tahun 2010 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Pasalnya, perda ini memiliki banyak penafsiran berbeda dan menjadi perdebatan.
Ketua Banlegda DPRD Provinsi DIJ Edi Wibowo mengatakanm perlu adanya masukan jika perda tersebut dilakukan revisi. Menurutnya, meski secara legalitas, perda tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diundangkan pada lembaran negara Maret lalu, namun ada hal-hal yang perlu dicermati lagi karena memunculkan polemik.
Terpisah, Keua Banleg DPRD Kulonprogo Heri Sumardiyanta mengatakan, permasalahan terkait tata ruang ini sangat kompleks. Apalagi untuk Kulonprogo, wilayah selatan ada penambahan peruntukan sebagai lokasi tambang selain menjadi lokasi pariwisata, pertanian, pemukiman dan perikanan.
Peruntukan untuk pertambangan inilah yang menjadi permasalahan, karena warga menolaj wilayahnya dijadikan tambang pasir besi. “Kami sendiri, sebetulnya belum mengetahui isi pasal-pasal yang dipermasalahkan. Saat ini DPRD Kulonprogo juga sedang berupaya mengambil langkah dengan membuat rumusan awal, karena tata ruang ini sangat kompleks,”imbuhnya. (ila)