Selasa, 06 Juli 2010 16:38:00
Sumber : KRjogja.com : http://www.krjogja.com/news/detail/40159/Banlegda.DPRD.DIY.Tidak.Bisa.Batalkan.Perda.RTRW.html
KULONPROGO (KRjogja.com) – Meskipun mengakui proses pembahasan dan pengesahan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi DIY menjadi Perda cacat hukum, namun Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Propinsi DIY tetap akan mempertahankan Perda Nomor 2 tahun 2010 tersebut. Adapun langkah yang bisa dilakukan Balegda DIY sejauh ini hanya sebatas mencari masukan baik dari Pemkab Kulonprogo khususnya anggota DPRD dan masyarakat sebagai bahan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri nanti.
Balegda DPRD Propinsi DIY Edi Wibowo dalam sosialiasi Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW Propinsi DIY, di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kulonprogo, Selasa (6/7). Selain Edi Wibowo, turut hadir anggota Balegda DPRD Propinsi DIY diantaranya Agus Mulyono dan Sadar Narimo serta sejumlah SKPD Pemprop DIY, Ketua DPRD Kulonprogo Yuliardi, Ketua Banleg Heri Sumardiyanta dan para utusan SKPD Pemkab setempat serta Wakil Ketua Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Sutar dan Koorlap Desa Garongan Widodo dan pendamping Ulin Nuha.
Lebih jauh Edi Wibowo menjelaskan, karena dalam perkembangannya muncul permasalahan pada Perda No. 2/2010 terutama pasal 60 yang dinilai sejumlah kalangan merupakan pasal siluman atau ayat setan maka Balegda DPRD Propinsi DIY melakukan sosialiasi sekaligus mencari masukan dari anggta DPRD dan masyarakat Kulonprogo khususnya PPLP sebagai bahan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Sekali lagi kami tegaskan, kedatangan kami ke Kulonprogo ini bukan untuk berdebat, tapi murni mau mencari masukan dari Pemda Kulonprogo dan masyarakat terkait satu pasal yang dinilai masyarakat sebagai pasal siluman sehingga langkah yang diambil pemerintah tepat. Karena Balegda Propinsi DIY akan kembali mengkonsultasikan pasal krusial tersebut kepada pemerintah pusat,” terangnya.
Menyinggung pasal yang dinilai masyarakat bermasalah, politisi Partai Gerindra ini menuturkan kronologisnya, sehingga pasal itu masuk dalam Perda No.2/2010. Dikatakan, draf awal Raperda yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Propinsi DIY hanya memuat 129 pasal. Namun setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan dievaluasi mengalami penambahan pasal menjadi 160 pasal. “Khusus pasal 60 mengatur lokasi penambangan,” tegasnya seraya menambahkan Perda RTRW merupakan penjabatan dari PP RTRW Nasional.(Rul)