Sumber : Radar Jogja Sabtu Pahing 3 Juli 2010 Halaman 15
KULONPROGO – Para petani di Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) meminta agar dilibatkan dalam penyusunan perubahan perda rencana tata ruang dan wilayah (RRW). Ketua PPLP Supriyadi mengatakan,PPLP tetap mengikuti perkembangan yang ada, dan ingin dilibatkan dalam penyusunan perda tentang tata ruang. “jika kami tidak dilibatkan, maka bisa dikatakan perda itu cacat hukum,” ujarnya.
Warga menolak apabila pertambangan dimasukkan ke dalam RTRW Kulonprogo. Terutama di wilayah pesisir, karena hanya akan memudahkan pelaksanaan penambangan pasir besi.
“Kami ingin dilibatkan. Aspirasi kami yang menolak pertambangan semestinya bisa dijadikan satu pertimbangan. Pada prinsipnya PPLP ingin ada kemerdekaan lahir batin. Jika proyek tambang besi dilaksanakan hanya akan merampas hak kami para petani,” ujarnya.
Sekretaris PPLP Sukarman menambahkan, beberapa waktu lalu PPLP telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden yang berisi pembatalan perda nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIJ.
Menurut Sukarman, dalam perda itu, dicantumkan bahwa wilayah pesisir Kulonprogo dijadikan pertambangan. “Empat hari lalu kami kirim melalui pos. Kami meminta dilakukan pembatalan perda itu,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi mengatakan, perda yang dibuat oleh pemerintah daerah memang harus mengacu pada perda pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Terkait perda RTRW di Kulonprogo, saat ini belum dilakukan pembahasan.
Kendati sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, perda RTRW Kulonprogo mesi direvisi. “Saat ini kami masih mengacu pada perda nomor 1 tahun 2003. belum ada pembahasan terkait revisi perda itu,” ucapnya. (ila)
“Kami ingin dilibatkan. Aspirasi kami yang menolak pertambangan semestinya bisa dijadikan satu pertimbangan. Pada prinsipnya PPLP ingin ada kemerdekaan lahir batin. Jika proyek tambang besi dilaksanakan hanya akan merampas hak kami para petani,” ujarnya.
Sekretaris PPLP Sukarman menambahkan, beberapa waktu lalu PPLP telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden yang berisi pembatalan perda nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIJ.
Menurut Sukarman, dalam perda itu, dicantumkan bahwa wilayah pesisir Kulonprogo dijadikan pertambangan. “Empat hari lalu kami kirim melalui pos. Kami meminta dilakukan pembatalan perda itu,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi mengatakan, perda yang dibuat oleh pemerintah daerah memang harus mengacu pada perda pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Terkait perda RTRW di Kulonprogo, saat ini belum dilakukan pembahasan.
Kendati sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, perda RTRW Kulonprogo mesi direvisi. “Saat ini kami masih mengacu pada perda nomor 1 tahun 2003. belum ada pembahasan terkait revisi perda itu,” ucapnya. (ila)