Komnas HAM Pertanyakan Proyek Pasir Besi

Sumber : KR hal 4, Jum’at wage 25 Juni 2010
WATES (KR) – Guna mendalami tahapan sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan rencana proyek penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan Kulonprogo, Komnas HAM menemui eksekutif dan legislatif setempat, Rabu (23/6).
Kepada Bupati Toyo S Dipo dan jajarannya, Komnas HAM mempertanyakan proses sosialisasi dan keikutsertaan masyarakat, sedang kepada anggota DPRD yang dipimpin Ketuanya Yuliardi, Komnas HAM mempertanyakan regulasi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Didepan para pejabat pemkab, Komisioner Sub Pengkajian dan Pemantauan Komnas HAM Ahmad Baso mengatakan, tim Komisioner kembali turun ke Kulonprogo didasari atas adanya perkembangan baru terkait terjadinya permasalahan sosial dan hukum dalam rencana penambangan pasir besi.
Dalam kesempatan tersebut pihak Komnas HAM menyampaikan pengaduan masyarakat pesisir yang masuk Komnas HAM. Dalam pengaduan tersebut warga mengaku mendapat intimidasi dan kriminalisasi. Begitu pula halnya dengan upaya pengusutan kasus perusakan posko PPLP di anggap tidak menyeluruh. Sebab, otak dibalik insiden perusakan posko itu belum terkuak. Hal lain yang diadukan warga terkait peristiwa bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian ketika berlangsung kegiatan konsultasi publik beberapa waktu lalu.
Menanggapi sejumlah pertanyaan dan klarifikasi tersebut, Bupati menjelaskan, menyangkut perusakan sejumlah posko PPLP dan persoalan hukum yang menyeret salah satu anggota PPLP dimeja hijau, semuanya sudah diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Wates. Para pelaku yang dinyatakan bersalah telah divonis.
“Pemkab tidak pernah turut campur mengenai proses hukumnya. Karena itu ranah hukum,” jelasnya.
Kaitannya upaya perlindungan terhadap masyarakat petani, Toyo menambahkan, Pemkab telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka melindungi warganya apabila proyek penambangan pasir besi lolos dari penilaian Amdal. Kebijakan yang dimaksud meliputi Perbup dan Keputusan Bupati. Didalamnya mengatur penggunaan tanah tambang, yang merupakan tanah hak milik harus melalui persetujuan dan kesepakatan dari pemilik tanah. Di samping itu, penambangan harus dilakukan perblok selama satu tahun dan ditahun kedua dilakukan reklamasi oleh perusahaan pemrakarsa.
“Kebijakan itu kami terbitkan dalam rangka melindungi petani agar tidak kehilangan tanah mereka,” katanya seraya menandaskan bahwa selama lahan warga ditambang, petani mendapatkan kompensasi hasil pertanian dengan harga layak. Pada proses penilaian Amdal, kami juga sudah tawarkan agar warga masuk ke dalam Komisi penilaian Amdal Kabupaten.
Sedangkan di DPRD, petugas Komnas HAM lebih fokus pada masalah penyusunan perda RTRW terutama kaitannya perkembangan tahapan dan langkah yang diambil para wakil rakyat dalam merevisi Perda RTRW. (Mum/Wid/Rul)-a