Komnas HAM Cari Info Penambangan Pasir Besi

Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/38302/Komnas.HAM.Cari.Info.Penambangan.Pasir.Besi.html

Rabu, 23 Juni 2010 19:47:00

KULONPROGO (KRjogja.com) – Komnas HAM berupaya mencari informasi sebanyaknya-banyak terkait rencana penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan Kabupaten Kulonprogo. Untuk kepentingan itu, tiga anggota Komnas HAM menemui eksekutif dan legislatif DPRD setempat, Rabu (23/6).

Kepada Bupati Toyo S Dipo dan jajarannya, Komnas HAM mempertanyakan proses sosialisasi dan keikutsertaan masyarakat, maka dihadapan anggota DPRD yang dipimpin Ketuanya Yuliardi, Komnas HAM mempertanyakan regulasi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Didepan para pejabat Pemkab, Komisioner Sub Pengkajian dan Pemantauan Komnas HAM Ahmad Baso mengungkapkan, tim Komisioner kembali turun ke Kulonprogo didasari atas adanya perkembangan baru terkait terjadinya permasalahan sosial dan hukum dalam rencana penambangan pasir besi.

Dalam kesempatan tersebut pihak Komnas HAM juga menyampaikan pengaduan masyarakat pesisir yang masuk Komnas HAM. Dalam pengaduan tersebut warga mengaku mendapat intimidasi dan kriminalisasi. Begitu pula halnya dengan upaya pengusutan kasus perusakan posko PPLP dianggap tidak menyeluruh. Sebab otak dibalik insiden perusakan posko itu belum terkuak. Hal lain yang diadukan warga terkait peristiwa bentrokan antara warga dengan aparat Kepolisian ketika berlangsung kegiatan konsultasi publik beberapa waktu lalu. “Komnas HAM ingin tahu sejauh mana pemerintah memberikan perlindungan warganya di kawasan pesisir,” ungkapnya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan dan klarifikasi tersebut, Bupati menjelaskan, menyangkut perusakan sejumlah posko PPLP dan persoalan hukum yang menyeret salah satu anggota PPLP dimeja hijau, semuanya sudah diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Wates. Para pelaku yang dinyatakan bersalah telah divonis. “Pemkab tidak pernah turut campur mengenai proses hukumnya. Karena itu ranah hukum,” jelasnya.

Kaitannya upaya perlindungan terhadap masyarakat petani, Toyo menambahkan, Pemkab telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka melindungi warganya apabila proyek penambangan pasir besi lolos dari penilaian Amdal. Kebijakan yang dimaksud meliputi Perbup dan Keputusan Bupati.

Didalamnya mengatur penggunaan tanah untuk tambang, yang merupakan tanah hak milik harus melalui persetujuan dan kesepakatan dari pemilik tanah. Disamping itu, penambangan harus dilakukan per blok selama satu tahun dan ditahun kedua dilakukan reklamasi oleh perusahaan pemrakarsa. “Kebijakan itu kami terbitkan dalam rangka melindungi petani agar tidak kehilangan tanah mereka,” ungkapnya. (Rul)