PANITIA PERINGATAN INTERNATIONAL DAY AGAINST HOMOPHOBIA 2010
Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) dan
Jaringan HAM untuk Keberagaman (JAMGAMAN)
PRESS RELEASE
Pada hari ini Sabtu, 22 Mei 2010 pukul 18.00-22.00 WIB sehubungan dengan Peringatan International Day Against Homophobia, Jaringan HAM untuk Keberagaman(JAMGAMAN) dan Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) bekerjasama untuk mengadakan acara Panggung Keberagaman bertemakan “Menyuarakan Kebisuan dalam Kearifan Lokal”. Acara tersebut akan dilaksanakan di Sasono Hinggil, Yogyakarta berupa penampilan seni dari komunitas LGBTIQ dan komunitas Seni dan Tradisi.
Pada hari Jumat, tanggal 21 Mei kemarin, utusan Sasono Hinggil datang ke sekretariat panitia IDAHO untuk meminta kembali surat izin penggunaan tempat dengan alasan: POLDA DIY meminta pihak Sasono Hinggil mencabut izin yang diberikan karena POLDA mendapat informasi ada kelompok tertentu yang tidak setuju diadakannya acara pada hari tersebut.
Hari ini tepatnya pukul 10.00 WIB kami mengkonfirmasi mengenai informasi tersebut ke POLTABES. Pihak POLTABES secara tertulis dengan surat klasifikasi Rahasia No.Pol R/O/V/2010/Poltabes Yka Perihal Penolakan Permohonan Ijin International day Against Homophobia (IDAHO) 2010, tidak mengijinkan terselenggaranya International Day Against Homophobia dengan alasan:
1. Acara yang kami lakukan akan menimbulkan kerawanan yang diakibatkan adanya kelompok massa yang tidak sepaham sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas
2. Mereferensi kegiatan sejenis yang pernah diadakan di Jawa Timur dan di Jawa Barat yang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat yang berakhir dengan kerusuhan masa untuk menentang kegiatan tersebut
3. Sehubungan dengan PILKADA di tiga wilayah Kabupaten tanggal 23 Mei POLTABES ikut mendukung terciptanya situasi yang kondusif.
Dengan ini kami menyatakan
1. Keberatan atas penolakan permohonan ijin pelaksanaan acara karena kebebasan berekspresi adalah Hak Asasi Manusia setiap warga negara
2. Menyayangkan sikap kepolisian sebagai aparatur negara yang tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk melindungi Hak Asasi Manusia.