Sumber : Koran Republlika, Jateng& DIY
Jumát, 4 Juni 2010 hal.21
Kredit Fiktif BRI diadukan ke LBH
Neni Ridarineni
Para peminjam fiktif yang umumnya buruh dan tani terancam disita rumahnya oleh KPKNL.
YOGYAKARTA – Sebanyak 20 warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (3/6). Pasalnya, rumah mereka mau dilelang eksekusi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan mereka sudah mendapat surat panggilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
“Suami saya meninggal setelah mendapat surat panggilan dari KPKNL Yogyakarta. Suratnya sudah saya bakar karena takut rumah mau dilelang dan anak saya masih kecil-kecil,” ungkap warga Piyaman Wonosari, Ngati Lestari sambil menangis di kantor LBH Yogyakarta.
Menurut Rajendro yang mewakili para warga tersebut, para warga itu terkena kredit macet karena ditipu karyawan BRI Wonosari yang berprofesi sebagai account officer bernama Ferry dan tangan kanannya (makelar) yang bernama Narno. Narno yang bertugas menawari pinjaman uang kepada para warga Wonosari yang sebagian besar bekerja sebagai buruh dan tani.
Seperti halnya yang dikemukakan warga Piyaman Wonosari, Supar, uang pinjaman yang diajukan sebesar Rp. 21 juta. Tetapi uang yang turun hanya Rp. 3 juta dengan mobil yang dihargai sebesar Rp. 12,5 juta. “Uang tersebut diserahkan ke rumah saya oleh pak Narno dan Ferry pada malam hari sekitar pukul 21:00. kata pak Narno sisa uangnya untuk pengurusan administrasi, izin usaha dan sertifikat, karena saya belum punya sertifikat dan izin usaha. Padahal untuk peminjaman uang tersebut harus punya izin usaha dan sertifikat,” ungkap Supar yang mendapat pinjaman uang pada tahun 1996.
Supar mengaku, mau dipinjami uang karena waktu itu dia sebagai pedagang pisau kekurangan modal.”Karena saya kekurangan modal dan pak Narno dulu merupakan tetangganya menawari modal, otomatis saya mau,”kata Supar.
Dalam pembicaraan, lanjut Supar, Nanro mengatakan Supar harus mau menerima mobil. Ternyata mobilnya dalam waktu lima bulan sudah rusak dan dijual Supar, laku Rp. 10 juta. “Uang penjualan mobil habis untuk mengangsur bunga pinjaman. Saya hanya mampu mengangsur. Tetapi karena tidak punya uang lagi untuk mengangsur akhirnya macet, karena saya sudah tidak punya apa-apa. Sejak tahun 1999 saya sudah tiga kali mendapat surat dari KPKNL yang isinya rumah mau dilelang,” ungkap dia.
Modus seperti itu juga dialami 20 warga Wonosari lain yang mengadukan ke LBH Yogyakarta. Mereka ditawari kredit oleh Narno dan Ferry rata-rata sekitar tahun 1996/1997. Mereka ada yang mengangsur bunga di BRI Wonosari, namun ada juga yang diangsur di rumah Ferry. Namun tahun 1999 saat warga mulai dikirimi surat lelang dari KPKNL, Narno dan Ferry sudah tidak tinggal dirumah mereka. Para warga tersebut minta bantuan LBH agar kalau bisa pinjaman mereka diputihkan, karena disamping mereka ditipu, kasusnya juga sudah lama.
Sehubungan dengan hal itu, Irsyad Thamrin mengatakan akan mendampingi perwakilan dari warga Wonosari tersebut untuk mengadukan masalah mereka sebagai kasus penipuan ke Polda Propvinsi DIY Senin (14/6). Selain itu, LBH Yogyakarta juga akan mengirim surat ke BRI Yogyakarta dan BRI Wonosari serta Bank Indonesia. Agar dilakukan penundaan eksekusi dari BRI dan ada kebijakan khusus terhadap para warga Wonosari tersebut karena mereka terkena kasus penipuan. ed:heri