Diskusi Pemilukada

 Menyambut Pemilukada yang akan diadakan serentak di yogyakarta sabtu 23 Mei 2009. LBH Yogyakarta mengadakan Diskusi dengan mengambil tema tentang kesiapan KPU dan Panwaslu menjelang Pemilukada.

Hadir dalam diskusi tersebut sebagai pembicara adalah Hamdan dari Komisi Pemilihan Umum, Hestu Cipto Handoyo Akademisi Universitas Atmajaya yogyakarta, Didit dari Panwaslu. Hamdan dari KPU mengakui bahwa persoalan pelanggaran pemilu terkait DPT masih ada, mengingat KPU tak bisa bekerja sendiri. Terkait pendataan ada peran lembaga lain seperti Departemen Dalam Negeri, Dinas Kependudukan serta Badan pusat Statistik yang berperan dalam update data DPT. Hamdan berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pendataa ini, seperti melaporkan anggota keluarga yang belum terdaftar atau yang sudah meninggal namun masih masuk dalam DPT. Senada dengan pernyataan dari anggota panwaaslu Didit.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Hestu, karena tugas pendataan adalah kewajiban pemerintah melalui aparatnya. Masyarakat sudah terlalu diributkan dengan pemilu selama lima tahun ini. Ada pemilihan Presiden, pemilihan Legislatif, pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati, sampai pemilihan Kepala desa. Kalau tugas pendataan saja masih merepotkan masyarakat ini sungguh keterlaluan.

“Paradigma harus diubah, aparat pemerintah harus memfasilitasi ini, jadi masyarakat bersifat pasif.” Tegas Hestu

Hestu menawarkan solusi tentang sengkarut masalah pilkada ini antara lain: melakukan pemantauan secara masif tentang penetapan DPT, mengadu ke Panwas atau Lembaga advokasi semacam LBH Yogyakarta, Warga terlibat dalam pemantauan dan pengawasan ini, serta yang terakhir adakan Pemilu khusus bagi warga yang belum diberikan hak untuk memilih atau memiliki hak suara dobel. Solusi yang terakhir ini tentu saja mensyaratkan ada mekanisme yang legitimate dan juga pasti ada resistensi terkait biaya besar yang akan dikeluarkan.

Terkait pelanggaran pemilu, apakah ketika dilaporkan ini dapat membatalkan proses Pemilukada?

Secara hukum positv bisa, asal pelanggaran yang ada bersifat sistemik, terstruktur,dan masif. Mahkamah Konstitusi juga akan menimbang seberapa besar tuntutan masyarakat terhadap pelanggaran yang terjadi. Sementara Hakim dengan haknya akan melakukan penentuan hukum. Selain itu proses pengawasan tidak berdampak pada perlakuan hukum, pengawasan hanya berdampak pada pertanggungjawaban manajerial dari proses penyelenggaraan pemilukada.Astutik.end