Mediasi Siswa tak Lulus UN karena Akhlak, Belum Hasilkan Titik Temu

Rabu, 05 Mei 2010, 20:27 WIB
YOGYAKARTA–Mediasi antara beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Yondi Handitya, siswa kelas XII IPS SMAN 9 Yogyakarta yang dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional (UN) karena nilai akhlaknya yang buruk, sementara hasil tertulis ujian nasional baik, yang berlangsung di Kantor Dewan Pendidikan Provinsi DIY, Kepatihan Yogyakarta, Rabu (5/5) belum menghasilkan titik temu.

Dalam forum untuk mencari jalan tengah tersebut duduk sebagai mediator Dewan Pendidikan DIY. Namun masing-masing pihak masih bersikeras pada pendapatnya.

Mereka yang hadir dalam mediasi tersebut antara lain dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY, Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Yogyakarta dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, dan Komite Sekolah SMAN 9.

Direktur LBH DIY M Irsyad Thamrin selaku kuasa hukum dari Yondi menilai bahwa dalam kasus ini LBH DIY sudah memandang bijak atas langkah yang ditempuh sekolah dalam memberikan peringatan dalam hal pendidikan moral. Namun demikian, sekolah pada akhirnya menjadi tidak konsisten dengan kebijakan yang dibuat karena malah tidak meluluskan Yondi.

”Ketika sekolah mengizinkan Yodi untuk bisa ikut UN, seharusnya sudah ada konsekuensi bahwa Yondi bisa lulus. Nyatanya hasil nilai UN Yondi memang baik, tetapi ternyata Yondi tidak diluluskan,”kata Irsyad.

Sementara itu menurut Ketua LKBH PGRI DIY Sukirno yang menjadi kuasa hukum SMAN 9, dalam kasus Yondi, sebenarnya SMAN 9 masih memberikan kesempatan untuknya belajar satu tahun lagi. ”Artinya, sekolah tak mau melepaskan begitu saja siswa yang memiliki kecerdasan psikomotorik tetapi sisi afektifnya buruk,”ungkap dia.

Selanjutnya Perwakilan Disdikpora DIY yang juga merupakan koordinator UN DIY, Baskara Aji, mengungkapkan, ketentuan penilaian kepribadian memang sudah seharusnya menjadi poin penting yang diperhatikan. Sebab anak didik itu dinilai dari dua sisi, yakni berdasarkan nilai ujiannya dan kepribadiannya.

”Kami menyerahkan penilaian kepribadian siswa sepenuhnya kepada pihak sekolah. Prinsipnya tidak boleh ada pihak manapun termasuk dari Dinas Pendidikan untuk melakukan intervensi. Sebab penilaian kepribadian itu adalah berdasarkan kesepakatan sekolah dan dewan guru,”tutur Baskara.

Sementara itu, Dewan Pendidikan DIY selaku pihak mediator, Prof Wuryadi menilai pertimbangan akhlak memang diperlukan dalam proses pendidikan. ”Masalahnya, apakah dalam menentukan penilaian terhadap akhlak siswanya, sekolah sudah menempuhnya dengan proses yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan serta berlaku adil?”dia mempertanyakan.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan DIY Hary Dandy memberikan jalan tengah agar ada pihak ketiga yang melakukan pengujian ulang terhadap akhlak dan kepribadian Yondi. Misalnya dengan menguji melalui psikotes maupun wawancara kepribadian. ”Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi diskriminasi perlakuan siswa dan ada bukti bahwa memang penilaian sekolah terhadap perlakukan siswa tersebut benar atau salah,” tegas dia. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/05/05/114522-mediasi-siswa-tak-lulus-un-karena-akhlak-belum-hasilkan-titik-temu