Pernyataan Sikap LBH Yogyakarta
Terkait Hasil Ujian Nasional 2010 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 26 April 2010 cukup menggemparkan, tercatat 9.237 murid atau sekitar 23,6% dari seluruh siswa yang mengikuti ujian Nasional di DIY dinyatakan tidak lulus. Dengan tingkat kelulusan 76,3 persen, DIY menempati posisi terakhir di antara provinsi lain di Pulau Jawa. Hal ini cukup memprihatinkan mengingat latar belakang kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan. Walupun pada penyelenggaraan UN kali ini pemerintah memberikan kesempatan perbaikan bagi siswa yang tidak lulus dengan UN ulangan. Namun hal ini dinilai tidak menyelesaikan masalah bagi siswa yang tidak lulus maupun orang tua/ wali siswa. Menurut Darmaningtyas seorang pengamat pendidikan mengatakan bahwa mental siswa pasti sudah jatuh jika ia dinyatakan tidak lulus sehingga belum tentu hasil UN ulangan akan menjadi lebih baik dan lulus. (Kompas,26/4-2010).
Hasil UN pada tahun ini juga terbukti telah kembali memakan korban, di Wonogiri ada siswa yang dinyatakan tak lulus berusaha bunuh diri dengan meminum racun. Ironis, bahwa UN menjadi momok hasil akhir dalam sistem pendidikan kita, dimana seharusnya ruh pendidikan terletak pada proses belajar bukan hasil berupa kelulusan.
Penyelenggaraan Ujian Nasional telah melanggar hak-hak warga negara untuk memperoleh Pendidikan, dimana pemerintah memberikan satu patokan standar kelulusan namun pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan belum secara maksimal melakukan pemerataan pendidikan, dari mulai sarana prasana, kualitas guru, hingga masalah akses informasi yang tidak merata di setiap daerah. Maka dengan UN pemerintah telah menghilangkan hak-hak warga Negara memperoleh pendidikan. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvensi Hak-hak Ekosob dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Hak-hak Sipol, pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara yang dijamin. Penyelenggaraan UN juga tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan telah melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian menelaah putusan MA terkait pelaksanaan UN, dimana pada poin 3 memerintahkan kepada pemerintah sebagai tergugat untuk “meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan, akses informasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut.” Maka penyelenggaraan UN pada tahun 2010 ini telah melanggar hukum karena hal-hal yang diperintahkan oleh MA sebagai institusi supremasi hukum tertinggi di Indonesia tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan hal ini mengindikasikan pemerintah telah lalai dalam menyelenggerakan pendidikan!
Berdasarkan hal-hal diatas maka kami LBH Yogyakarta menuntut pemerintah sebagai penyelengara pendidikan untuk :
1. Segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap penyelengaraan pendidikan
2. Cabut dan Batalkan hasil UN syarat kelulusan
3. Melakukan rehabilitasi pada pihak-pihak yang dirugikan atas hasil Ujian Nasional
4. Jamin seluruh warga negara atas hak memperoleh pendidikan
Kami juga menghimbau kepada :
1. Kepala Sekolah maupun guru SMA/MA/SMK atau sederajat di DIY untuk mengrimkan daftar siswa yang dinyatakan tidak lulus UN;
2. Siswa maupun orang tua/wali siswa SMA/MA/SMK atau sederajat yang tidak lulus UN
3. dan masyarakat luas untuk memberikan laporan atau pengaduan terkait hasil Ujian Nasional dan persolan-persolan pendidikan lainnya ke kantor kami.
Yogyakarta, 28 April 2010
Lembaga bantuan Hukum Yogyakarta
Samsudin Nurseha, S.H.
Kadiv Ekosob LBH Yogyakarta