TKI Kembali Tertipu

Rabu 7 April 2010 LBH yogyakarta mengadakan Konferensi Pers terkait pengaduan Sungging Purbo Asmoro. Sungging mengadu perihal nasib NG istrinya yang telah bekerja di Malaysia sejak september 2009 dan mengalami diskriminasi. Sungging warga Galur-Kulon Progo melaporkan selama di Malaysia Istrinya mendapat perlakuan yang tidak layak antara lain gaji dan jam kerja yang tidak sesuai upah, dilarang beribadah, hingga ditutupnya akses komunikasi istrinya selama bekerja.

Awalnya Sungging mengaku, didatangi oleh dua orang perempuan berinisial DA dan SR yang ternyata dari PJTKI HIP menawarkan pekerjaan di Kilang emas Malaysia. NG dan suaminya yang merasa mengalami kesulitan ekonmi akhirnya setuju. Ada beberapa pertimbangan yang mereka ingat, antara lain NG dijanjikan gaji 600 RM per bulan, pekerjaan resmi bukan ilegal, boleh berkomunikai dengan bebas hingga akan mudah untuk mengetahui keadaaan istrinya. Bayangan indah dan harapan pun membayang dimatanya.

Namun beberapa bulan harapan itu menguap, NG tak menerima gaji 600 RM seperti yang dijanjikan. Soal jam kerja setelah bekerja di pabrik, G masih diwajibkan bekerja di rumah majikan pemilik kilang emas. Tak hanya itu NG sering diperlakukan kasar dan dilarang menjalankan ibadah. Hal inilah yang mendorong sungging melaporkan DA dan SR ke Polisi 3 april lalu. Aduannya telah diterima oleh AIPTU Suhartono di kantor Polda DIY. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakuka proses penyidikan.

Agung Pribadi, S.H selaku kuasa hukum dari LBH yogyakarta akan melakukan upaya hukum antara lain mengirimkan surat kepada terlapor yakni DA dan SR untuk diminta klarifikasi. Selain itu karena Sungging sudah melapor ke polisi maka pihaknya akan turut memonitor dan mengawal jalannya kasus ini. Terlepas dari itu secara lebih luas Agung berpendapat maraknya PJTKI bersikap buruk disebabkan karena terlalu mudahnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan ijin mendirikan PJTKI. Pemerintah harus memperketat, agar orang –orang tidak mudah melakukan praktek trafiking dengan kedok memberi pekerjaan.