[ Senin, 29 Maret 2010 ]
JOGJA- DPR RI pernah digemparkan oleh kasus korupsi raibnya salah satu pasal dalam UU Kesehatan menyangkut rokok yang baru saja disahkan dewan dan pemerintah pada awal Januari silam.
Kasus serupa ditengarai juga terjadi di Provinsi DIJ. Perda No 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara misterius mengalami penambahan materi pasal. Tepatnya, pada pasal 58 dan pasal 60 ayat 2 huruf b.
Pertama, Gunungkidul di Kecamatan Panggang dan Ponjong merupakan pertambangan batu kapur serta pertambangan kaolin di Kecamatan Semin.
Kedua, Kabupaten Kulonprogo menjadikan kawasan pesisir pantai selatan di Kecamatan Wates, Panjatan dan Galur untuk pertambangan pasir besi.
Munculnya tambahan pasal itu sontak membuat kalangan parlemen terkejut. Sebab, saat Dewan Provinsi membahas Raperda RTRW dengan tim pemprov, kedua pasal itu tak pernah ada.
“Ini membuat kami bertanya-tanya,” ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DIJ Edhie Wibowo saat dihubungi kemarin (28/3).
Edhie menilai masalah itu sebagai kasus serius. Ia tak ingin mendiamkan begitu saja kasus dugaan korupsi pasal dan ayat dalam Perda RTRW. Karena itu, Balegda secara khusus akan membahas kasus tersebut.
“Kami akan usut, siapakah pihak yang telah memberikan tambahan pasal dan ayat secara tiba-tiba itu,” cetus kader Partai Gerindra itu.
Rencananya, Balegda akan segera menggelar rapat kerja dengan melibatkan Biro Hukum, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral serta beberapa instansi terkait lainnya.
Ketua FPAN Isti’anah ZA tak bisa menyembuyikan rasa geramnya. Ia mengaku telah mengecek materi Perda RTRW yang disepakati dewan dan pemprov maupun perda yang disahkan setelah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perbedaannya sangat mencolok sekali,” tuturnya. Menurut dia, dalam perda yang disepakati dewan dan pemprov tak pernah menyebutkan adanya lokasi pertambangan. Kawasan pesisir pantai selatan Kulonprogo tegas-tegas dinyatakan sebagai areal pertanian. Bukan daerah pertambangan pasir besi seperti yang sekarang tercantum di Perda No 2 Tahun 2010.
Isteri Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih Dr Salman Luthan SH itu sepakat kasus itu harus diselidiki secara tuntas. Setahu Isti’anah evaluasi Kemendagri tak pernah sedikit pun menyinggung soal pasal 58 dan 60.
“Usut tuntas keanehan ini agar kasus serupa tak terulang,” tegasnya berapi-api.
Ditegaskan, lalau pun usulan penambahan pasal dan ayat itu datang dari pemerintah pusat, mestinya pemprov mengajak bicara dewan seperti saat pembahasan Raperda APBD. Setiap kali pemprov mendapatkan evaluasi dari Kemendagri soal APBD, selalu melibatkan dewan untuk bersama-sama menyikapi evaluasi tersebut.
“Untuk Perda RTRW kita tak pernah diajak rembugan. Tahu-tahu perda telah berubah,” keluhnya.
Sekretaris Komisi A Dewan Provinsi Arif Noor Hartanto menyatakan setuju dengan gagasan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penambahan pasal dan ayat dalam Perda RTRW tersebut. Bila perlu dewan akan nglurug ke Jakarta untuk menayakan kejelasan kasus itu dengan Kemendagri.
“Ini agar duduk masalahnya menjadi jelas dan terang benderang,” tandas mantan Ketua DPRD Kota Jogja itu.
Inung demikian sapaan akrabnya, sedang mengumpulkan berbagai kejanggalan dalam Perda RTRW tersebut. Harapanya, data-data yang terkumpul itu akan bermanfaat mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut.
Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji dalam surat nomor 188/0614 tanggal 25 Februari 2010 telah memberitahukan ke pimpinan DPRD DIJ tentang langkah pemprov menindaklanjuti evaluasi Kemendagri tentang Raperda RTRW Provinsi DIJ 2009-2029.
Evaluasi Kemendagri itu tertuang dalam surat nomor 650-46 tanggal 16 Februari 2010. Dalam lampiran surat yang dikirimkan Tri Harjun itu, pasal soal pertambangan pasir besi di pesisir pantai selatan Kulonprogo tak tercantum.
Di sisi lain, penolakan terhadap Perda RTRW itu telah disampaikan Ketua Paguyuban Petani Lahan Pesisir (PPLP) Kulonprogo Supriyadi. Ia mengatakan tak setuju dengan munculnya pasal yang menyatakan kawasan pesisir Kulonprogo dijadikan lokasi penambangan pasir besi. Supriyadi ingin agar kawasan pesisir dipertahankan sebagai lokasi pertanian seperti sekarang ini. “Lahan pertanian itu menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga di pesisir pantai,” kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani semangka dan cabe itu. (kus)