DPRD didesak tolak RTRW penambangan

Sumber : Harjo, Jum’at, 26 Maret 2010 09:33:27

WATES: Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) kembali mendatangi DPRD Kulonprogo, Kamis (25/3). Mereka mendesak agar DPRD menolak penambangan di pesisir selatan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo yang kini digodok eksekutif.

“Kami minta DPRD Kulonprogo sebagai wakil rakyat terbuka matanya untuk tidak mengakomodasi rencana penambangan di pesisir selatan dalam RTRW Kulonprogo yang baru nanti. Biarkan pesisir selatan hanya untuk pertanian, perikanan, dan kelautan,” kata koordinator PPLP Supriyadi.

Kedatangan massa PPLP yang ditemui Pimpinan Dewan, Komisi I dan Komisi III itu juga untuk menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pemerintah provinsi yang telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY No.2/2010 Pasal 60 Ayat 2 huruf b angka 2 tentang Tata Ruang yang menyebutkan bahwa wilayah pesisir selatan diperbolehkan sebagai area pertambangan.

“Perda itu kami nilai cacat hukum karena hanya ditandatangani Gubernur, tak ada tandatangan DPRD provinsi. Perda itu pun baru diterima DPRD 2 jam sebelum audiensi dengan kami. Ini kan aneh,” kata anggota PPLP Sutar.

“Dari situ kami harap, DPRD Kulonprogo bisa lebih profesional dan tak gegabah, yakni melibatkan unsur masyarakat terutama yang kena dampak penambangan nantinya sebelum menngesahkan revisi RTRW Kulonprogo,” imbuh Sutar

Sementara anggota PPLP lainnya Isyanti kembali mengingatkan bahwa suara masyarakat PPLP hanya satu, tetap menolak penambangan pasir besi di pesisir selatan. “Kami percaya bahwa penambangan itu tak ada untungnya bagi masyarakat dan anak cucu. Jadi kami akan terus melakukan perlawanan dalam berbagai bentuk jika rencana itu tetap dijalankan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kulonprogo Yuliardi mengatakan berdasarkan peraturan yang ada sebelum diundangkan sebuah perda seperti RTRW, eksekutif harus melibatkan unsur DPRD. “Jika informasi soal perda RTRW di provinsi itu memang tak ada keterlibatan DPRD maka salah dan harus kembali di revisi,” kata Yuliardi.

Namun ditambahkan, dalam perda RTRW kabupaten, tetap harus sinkron dengan jalur dari pusat maupun provinsi. “Kami akan mencoba mencari celah untuk mensinkronkan kondisi agar perda RTRW Kulonprogo nanti bisa sinkron dengan provinsi dan pusat tanpa mengabaikan suara masyarakat. Saat ini draf perubahan RTRW di Kulonprogo juga belum diserahkan pemkab kepada kami,” katanya.

Sementara itu anggota Komisi I Risman Susandi dan Wakil Ketua Komisi III Hamam Cahyadi mengatakan untuk saat ini sikap DPRD Kulonprogo masih berpijak pada apa yang sebelumnya telah diputuskan dalam paripurna pada Januari 2010 lalu soal pemanfaatan ruang wilayah pantai selatan menjawab surat Bupati Kulonprogo no 180/3027 tanggal 11 Desember 2009 soal permintaan persetujuan wilayah selatan untuk penambangan.

Keputusan itu diantaranya menyetujui ruang wilayah selatan untuk penambangan dengan syarat RTRW telah direvisi, tak ada masyarakat dirugikan, menjaga kelestarian lingkungan, dan aspirasi masyarakat di dengar. Sementara soal izin usaha pertambangan, DPRD menyerahkan sebagai kewenangan bupati.

Oleh Pribadi Wicaksono
Harian Jogja