Ancaman yang dilakukan oleh oknum anggota TNI (yang merupakan saksi pelapor) kepada advokat yang tengah menangani perkara pidana di Pengadilan Negeri Bantulm merupakan suatu tindakan yang tidak dapat ditolerir dan sudah sepantasnya di kenakan tindakan tegas. Apalagi ancaman kekerasan tersebut dengan cara mengarahkan pistol/senjata api kepada salah seorang penasehat hukum terdakwa. Untuk itu kita harus segera menuntut Pemerintah untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya. Sebagai bagian dari fair trial untuk membela kepentingan hak-hak klien yang tidak banyak mengerti dan paham mengenai system hukum.
Dalam perspektif pelaku mengenai apa yang ia rasakan, lihat dan ia nilai sejak berhubungan dengan sistem peradilan pidana (SPP), pelaku menggambarkan perasaannya yang merasa “kecil”, tidak aman, dan tidak pasti (uncertainly) sejak ditangkap (terlebih pada saat sidang). Pelaku melihat dirinya dalam kedudukan/posisi yang rendah. Dalam sidang pelaku biasanya bingung, cemas dan tidak bisa mengungkapkan apa yang ada didalam hatinya. Dari hal tersebut, maka penting adanya peranan Advokat (pemberi bantuan hukum).
Ancaman kekerasan yang terjadi di Pengadilan bantul ini bisa menjadi preseden buruk dan menjadi ancaman bagi institusi peradilan (jaksa, hakim, maupun advokat) sebagai benteng menegakkan keadilan di dalam masyarakat dan dalam menjalankan peradilan yang fair (fair trial). Selain itu juga menjadi boomerang bagi institusi TNI yang sedang membangun citranya kembali di masyarakat yang trauma terhadap tindakan-tindakan militerisik di era orde baru.
Berdasarkan hal tersebut dan berkaitan dengan tindakan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut, maka LBH Yogyakarta menuntut :
1. Pemerintah hendaknya segera mengefektifkan system keamanan di lingkungan pengadilan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hakim, jaksa, advokat maupun pihak yang berperkara di pengadilan.
2. Denpom TNI segera memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas kepada Oknum TNI yang melakukan tindakan ancaman kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.
Demikian press release ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terim kasih.